![]() |
| Putusan MK Buka Ruang Perkuat Pendidikan, Disdikbud Maros Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Kesejahteraan Guru (Foto Ilustrasi) |
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros, Andi Wandi Bangsawan Putra Patabai, mengatakan putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai kebutuhan pendidikan yang selama ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Menurutnya, jajaran dinas pendidikan di tingkat kabupaten dan kota menyambut baik putusan tersebut karena anggaran pendidikan dapat kembali difokuskan pada mandat utamanya, yakni meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
"Dinas Pendidikan di tingkat kota maupun kabupaten pasti menyambut positif dan merasa lega atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari mandat 20 persen anggaran pendidikan," ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Wandi menjelaskan, selama ini banyak daerah mengkhawatirkan berkurangnya ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pendidikan apabila anggaran MBG tetap dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Akibatnya, sejumlah program strategis terancam mengalami pengurangan anggaran, mulai dari rehabilitasi sekolah, peningkatan fasilitas belajar, hingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.
"Sebelumnya, ada kekhawatiran pemangkasan pos-pos krusial jika MBG terus dibebankan pada anggaran pendidikan," katanya.
Dengan adanya pemisahan anggaran tersebut, pemerintah daerah berharap dapat lebih leluasa mengalokasikan dana untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan.
Prioritas itu mencakup rehabilitasi gedung sekolah yang mengalami kerusakan, pembangunan laboratorium komputer, perpustakaan, serta penyediaan sanitasi dan toilet yang layak bagi siswa.
"Melalui keputusan ini, daerah bisa lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk perbaikan sekolah, peningkatan fasilitas belajar, dan pemenuhan kebutuhan guru honorer," ujarnya.
Selain infrastruktur pendidikan, kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama. Wandi menilai ketersediaan anggaran sangat dibutuhkan untuk membayar gaji dan tunjangan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk skema PPPK paruh waktu yang tengah dikembangkan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbatasan anggaran selama ini berpotensi memengaruhi pemberian tunjangan profesi maupun insentif tambahan bagi guru honorer yang masih menerima penghasilan di bawah standar.
"Pemotongan dana transfer ke daerah dapat mempersulit pemerintah kabupaten dalam mengalokasikan insentif tambahan bagi guru honorer sekolah negeri yang masih menerima upah di bawah standar," katanya.
Menurut Wandi, penurunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan dari pemerintah pusat juga menyebabkan sejumlah program rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP yang mengalami kerusakan sedang hingga berat harus ditunda.
Tidak hanya pembangunan fisik, berbagai program bantuan pendidikan bagi siswa turut terdampak. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Daerah yang menjadi pendamping BOS Reguler berpotensi mengalami efisiensi, termasuk program beasiswa, bantuan seragam sekolah, buku tulis, serta bantuan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Program bantuan sosial untuk menekan angka putus sekolah seperti beasiswa, pembagian seragam gratis, buku tulis, maupun bantuan bagi siswa kurang mampu mengalami pengurangan kuota akibat pengalihan dana pendidikan," jelasnya.
Wandi juga menyoroti dampak operasional pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sekolah. Menurutnya, dalam praktik di lapangan, guru dan tenaga kependidikan kerap ikut terlibat dalam pengelolaan maupun distribusi makanan sehingga menambah beban administrasi dan mengurangi waktu pembelajaran.
"Manajemen distribusi MBG di lapangan sering kali dibebankan kepada pihak sekolah. Waktu mengajar guru menjadi berkurang dan beban kerja administratif mereka bertambah untuk mengurus logistik makanan," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Maros bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Langsung dari pusat, APBN," tegasnya.
Menurut Wandi, putusan MK menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan bagi kepentingan peningkatan mutu pendidikan, baik melalui pembangunan fasilitas belajar maupun peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Harapannya tentu dengan adanya pemisahan anggaran ini, kebutuhan pendidikan bisa lebih diprioritaskan, baik untuk sarana-prasarana maupun kesejahteraan guru," tutupnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk memperkuat pembiayaan sektor pendidikan tanpa mengurangi keberlanjutan program pemenuhan gizi nasional.
