DEWAN PENGAWAS
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL (LPPL) RADIO MAROS FM KABUPATEN MAROS
01 TENTANG DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas menjalankan peran penting dalam memastikan pengelolaan LPPL Radio Maros FM berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, prinsip tata kelola yang baik, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Struktur Dewan Pengawas LPPL Radio Maros FM terdiri atas satu orang Ketua merangkap Anggota dan dua orang Anggota Dewan Pengawas.
02 TUGAS DAN FUNGSI DEWAN PENGAWAS
PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
Melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan LPPL Radio Maros FM agar berjalan sesuai dengan ketentuan, tujuan, dan prinsip penyiaran publik lokal.
EVALUASI KINERJA
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program, kebijakan, serta kinerja pengelolaan lembaga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas Radio Maros FM.
MEMBERIKAN MASUKAN DAN PERTIMBANGAN
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Direksi dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola dan penyelenggaraan LPPL Radio Maros FM.
MENJAGA AKUNTABILITAS
Mendorong penerapan tata kelola lembaga yang transparan, profesional, bertanggung jawab, serta mengutamakan pelayanan informasi dan kepentingan masyarakat.
03 STRUKTUR DEWAN PENGAWAS
Merangkap Anggota
DEWAN PENGAWAS
DEWAN PENGAWAS
04 PROFIL DEWAN PENGAWAS
Susunan Dewan Pengawas LPPL Radio Maros FM Kabupaten Maros
Merangkap Anggota
LPPL Radio Maros FM
LPPL Radio Maros FM
LPPL Radio Maros FM