![]() |
| Bupati Maros, Chaidir Syam dalam acara peletakan batu pertama Koperasi Merah Putih beberapa waktu lalu |
Berdasarkan data realisasi pendapatan APBD pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Sulawesi Selatan, realisasi pendapatan Kabupaten Maros telah mencapai 52,58 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi di Sulsel, mengungguli Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang mencatat 52,39 persen serta Kabupaten Sinjai dengan capaian 51,75 persen.
Di bawah Maros, Kota Parepare mencatat realisasi sebesar 50,92 persen, Kabupaten Bulukumba 50,47 persen, Kabupaten Sidenreng Rappang 50,15 persen, Kota Makassar 48,85 persen, Kabupaten Takalar 47,08 persen, Kabupaten Bone 45,40 persen, Kabupaten Luwu Utara 44,67 persen, Kabupaten Pinrang 42,51 persen, hingga Kabupaten Gowa yang baru mencapai 27,78 persen.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan capaian tersebut merupakan hasil dari pembenahan tata kelola pendapatan yang dilakukan secara berkelanjutan, bukan diperoleh dalam waktu singkat.
Menurutnya, pemerintah daerah terus memperkuat pendataan objek dan subjek pajak dengan memperbarui basis data berbagai sektor penerimaan, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga jenis pajak daerah lainnya.
"Kami melakukan pendataan objek dan subjek pajak secara terus-menerus, termasuk memperbarui database PBB-P2, BPHTB, PBJT, reklame, MBLB, dan jenis pajak daerah lainnya," ujar Chaidir Syam.
Selain memperkuat basis data, Pemkab Maros juga mengoptimalkan penagihan piutang pajak melalui surat teguran, kunjungan lapangan, hingga pemantauan terhadap wajib pajak dengan nilai kontribusi besar.
Chaidir menilai transformasi digital turut menjadi faktor penting dalam meningkatkan penerimaan daerah. Berbagai layanan pembayaran pajak kini dapat diakses secara lebih mudah melalui Smart PBB, Smart BPHTB, QRIS, virtual account, hingga berbagai kanal perbankan.
"Kemudahan layanan ini memberikan akses yang lebih cepat bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya.
Pemerintah daerah juga melakukan penilaian ulang terhadap objek pajak bernilai tinggi, seperti kawasan industri, pusat perbelanjaan, hotel, bandara, dan objek strategis lainnya agar nilai pajak yang ditetapkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Di sisi lain, sinergi lintas instansi menjadi salah satu kunci keberhasilan. Pemkab Maros menggandeng organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan dan desa, perbankan, ATR/BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga instansi vertikal dalam pertukaran data dan percepatan optimalisasi pendapatan daerah.
Tak hanya itu, monitoring dan evaluasi realisasi pendapatan dilakukan secara berkala setiap pekan sehingga berbagai kendala dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
"Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada wajib pajak melalui sosialisasi, edukasi, serta peningkatan kualitas pelayanan agar tingkat kepatuhan terus meningkat," ujarnya.
Chaidir menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang memiliki komitmen sama dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga memanfaatkan analisis data sebagai dasar pengambilan kebijakan, mulai dari pemetaan potensi, identifikasi wajib pajak, hingga penyusunan target yang realistis dan terukur.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak semata ditentukan oleh besarnya potensi yang dimiliki suatu wilayah, melainkan oleh kualitas tata kelola dan inovasi yang diterapkan.
"Keberhasilan ini menunjukkan bahwa peningkatan pendapatan daerah bergantung pada tata kelola yang baik, pengawasan yang konsisten, inovasi pelayanan, serta sinergi seluruh instansi," tutupnya.
