MAROS FM — Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah (DPD) PERADI PROFESIONAL Kabupaten Maros resmi dilantik pada
Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Hotel Claro Makassar. Pelantikan tersebut
merupakan bagian dari pelantikan bersama 13 DPD kabupaten/kota di Sulawesi
Selatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
PERADI PROFESIONAL, Prof. Harris Arthur Hedar.
DPD PERADI PROFESIONAL Maros dipimpin oleh Muh. Yunus, S.H., M.H. sebagai ketua, didampingi Dr. Muh. Iqram, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum dan Ervan Prakasa Dirgahayu Putra, S.H. sebagai Bendahara Umum.
Pelantikan ini menjadi momentum konsolidasi organisasi profesi advokat untuk memperkuat peran advokat dalam menjalankan tugas profesional, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Sebanyak 13 DPD kabupaten/kota yang dilantik dalam kegiatan tersebut meliputi Makassar, Bone, Wajo, Gowa, Sinjai, Bulukumba, Maros, Pangkep, Parepare, Palopo, Barru, Pinrang, dan Takalar.
Kehadiran kepengurusan baru PERADI PROFESIONAL DPD Maros diharapkan tidak sekadar memperkuat eksistensi organisasi, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.
Di bawah kepemimpinan Muh. Yunus, PERADI PROFESIONAL DPD Maros menempatkan pemerataan akses terhadap keadilan sebagai salah satu orientasi penting organisasi. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga di pelosok desa di Kabupaten Maros, dapat memperoleh akses terhadap informasi, konsultasi, dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi kepengurusan baru untuk membangun organisasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, PERADI PROFESIONAL DPD Maros diharapkan mampu mengambil peran dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Pelantikan ini bukan sekadar pengukuhan kepengurusan, melainkan menjadi titik awal bagi penguatan peran advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang berorientasi pada profesionalisme, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penulis : Ady
Editor : Melania Ardita
