TSMlBSA8TfY7GpY6Tfd7TSz9Td==
Breaking
News

Pemkab Maros Siapkan Rp48 Miliar Pertahankan PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Kontrak

Ukuran huruf
Print 0

 Pemkab Maros Siapkan Rp48 Miliar Pertahankan PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Kontrak (Foto Ilustrasi)

MAROSfm.com | MAROS  Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan komitmennya untuk mempertahankan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan tenaga aparatur tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran gaji ribuan PPPK paruh waktu pada tahun 2026.

Anggaran tersebut menjadi salah satu prioritas penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp115 miliar dan dialihkan pemanfaatannya pada tahun anggaran 2026.

Komitmen itu disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD Maros, Rabu (29/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur pemerintahan lainnya.

Selain penggajian PPPK paruh waktu, Chaidir mengungkapkan pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar untuk pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan serta sekitar Rp10 miliar guna memperkuat operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya rumah sakit milik pemerintah.

Menurutnya, alokasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

"Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelayanan rumah sakit, termasuk pengadaan obat-obatan, pemenuhan kebutuhan tenaga medis, dan belanja operasional lainnya," jelas Chaidir.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian dana transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah diterima Pemkab Maros, sementara sebagian lainnya masih dalam proses konfirmasi.

Di sisi lain, pemerintah daerah terus memantau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apabila capaian PAD melampaui target hingga akhir tahun, ruang fiskal yang tersedia akan dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan belanja prioritas.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah berbagai kebutuhan anggaran yang harus dipenuhi," ujarnya.


Evaluasi Kinerja Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak

Meski pemerintah memastikan keberlanjutan PPPK paruh waktu menjadi prioritas, seluruh pegawai tetap akan menjalani evaluasi kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak yang berakhir pada Desember 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan evaluasi dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat kecamatan hingga seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Penilaian dilakukan melalui beberapa instrumen, yakni evaluasi oleh atasan langsung, penilaian rekan kerja, serta capaian yang tercatat dalam aplikasi e-Kinerja.

Menurut Sri, seluruh aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, wajib melaporkan aktivitas dan capaian kerjanya melalui aplikasi tersebut. Penilaian tidak hanya mengukur hasil pekerjaan, tetapi juga aspek disiplin dan perilaku kerja.

"Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan saat masa kontrak PPPK paruh waktu berakhir pada Desember 2026," katanya.

Saat ini tercatat sebanyak 4.542 PPPK paruh waktu masih aktif bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros. Jumlah tersebut berkurang dari 4.639 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) pada 30 Desember 2025.

Sebanyak 53 pegawai sudah tidak lagi berstatus PPPK paruh waktu, terdiri atas 11 orang memasuki masa pensiun, enam orang meninggal dunia, dan 36 orang mengundurkan diri.

"Sebagian mengundurkan diri karena telah memperoleh pekerjaan lain, ada juga yang mengikuti suami ke daerah lain," ungkap Sri.

BKPSDM juga mencatat terdapat empat PPPK paruh waktu yang sementara diblokir pembayaran gajinya akibat permasalahan disiplin kehadiran. Meskipun nantinya telah menyelesaikan proses pembinaan, gaji yang tertunda tidak akan dibayarkan secara rapel.

"Siapa pun yang bermasalah kehadirannya akan diblokir gajinya. PNS juga diberlakukan aturan yang sama," tegasnya.

Ia berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat terus meningkatkan profesionalisme dan menunjukkan kinerja terbaik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah.

"Kesyukuran itu harus ditunjukkan dengan kinerja yang baik yang berdampak kepada masyarakat," pungkasnya.

 Pemkab Maros Siapkan Rp48 Miliar Pertahankan PPPK Paruh Waktu, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Kontrak
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin