TSMlBSA8TfY7GpY6Tfd7TSz9Td==
Breaking
News

Kejari Maros Perkuat Pendampingan Hukum, Tata Kelola Dana Desa dan Pemerintahan Kian Akuntabel

Ukuran huruf
Print 0

Kejari Maros Perkuat Pendampingan Hukum, Tata Kelola Dana Desa dan Pemerintahan Kian Akuntabel

MAROSfm.com | MAROS Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana desa yang transparan serta bebas dari persoalan hukum terus diperkuat di Kabupaten Maros. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros bersama Pemerintah Kabupaten Maros dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi menjalin kerja sama strategis untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah hingga pemerintah desa.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejari Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas PMD Kabupaten Maros yang berlangsung di Baruga A Kantor Bupati Maros, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan itu dihadiri Bupati Maros A.S. Chaidir Syam, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta jajaran Kejaksaan Negeri Maros.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam setiap kebijakan administrasi.

Menurutnya, Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Maros difokuskan pada penanganan persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), sementara kerja sama dengan Dinas PMD diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

"Kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarlembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, sekaligus memitigasi risiko hukum dari setiap kebijakan administratif daerah," ujarnya.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Maros berkomitmen memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, hingga tindakan hukum lain kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Khusus di sektor desa, Kejari Maros memfokuskan pendampingan pada tiga aspek utama, yakni mengawal penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa agar tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai ketentuan, meningkatkan edukasi hukum bagi aparatur desa untuk mencegah kesalahan administrasi maupun tindak pidana korupsi, serta membuka layanan konsultasi hukum bagi pemerintah desa dalam menghadapi persoalan perdata maupun tata usaha negara.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi kepala desa yang menghadapi persoalan hukum hanya karena kurang memahami tata kelola keuangan desa," kata I Ketut.

Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan Kejaksaan tidak semata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui pembinaan, edukasi, dan pendampingan agar aparatur pemerintah dapat bekerja dengan lebih percaya diri serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir kegiatan, Kajari Maros menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam penguatan tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, sinergi yang terjalin diharapkan mampu menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Maros.

Kejari Maros Perkuat Pendampingan Hukum, Tata Kelola Dana Desa dan Pemerintahan Kian Akuntabel
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin