Dalam sambutan tertulisnya, Pemkab Maros menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan orang terduga TBC merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Upaya ini juga menjadi langkah nyata dalam mendukung percepatan penanggulangan TBC guna menyukseskan program Quick Wins dari 8 Misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menurunkan kasus TBC hingga 50% dalam lima tahun (2030).
Berdasarkan data capaian di Kabupaten Maros:
Penemuan Kasus TBC: Tercatat sebanyak 943 kasus (54,82%) pada tahun 2024, naik menjadi 998 kasus (58,13%) pada tahun 2025, dan mencapai 546 kasus (32,13%) pada semester I tahun 2026.
Skrining Suspek: Mencapai 6.668 kasus (79,77%) pada 2024, meningkat menjadi 9.014 kasus (108,03%) pada 2025, dan 6.256 kasus pada semester I tahun 2026.
Hasil Tracing Berbasis Chest X-Ray AI: Dari 86 lokus yang ditargetkan, telah dilakukan tracing di 16 lokus (1.600 peserta). Hasilnya mencatat 200 orang abnormal mengarah TBC, 204 orang abnormal bukan TBC, dan 1042 orang normal. Sebanyak 438 orang terduga TBC terdeteksi, dengan 57 orang terdiagnosa TBC (54 klinis dan 3 bakteriologis).
Untuk memaksimalkan penanganan TBC di tingkat komunitas, Pemkab Maros mengharapkan dukungan pemenuhan fasilitas seperti penambahan mesin TCM dan Portable X-Ray with AI, serta dukungan penganggaran melalui Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK NF) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebagai bentuk komitmen daerah, Pemkab Maros telah menetapkan 103 desa/kelurahan (100%) sebagai Desa Siaga TBC dan membentuk TP2TBC. Selain itu, diluncurkan pula inovasi berbasis kearifan lokal bernama SIPAKATU (Sipakatau - memanusiakan manusia) yang menggerakkan para tenaga kesehatan dan kader/Duta SIPAKATU di lapangan untuk menghapus stigma negatif serta mengajak masyarakat melakukan pemeriksaan secara dini demi terwujudnya eliminasi TBC 2030.(Ady)

